IT Forensic

KEJAHATAN MAYANTARA

(CYBER CRIME)

https://pin.it/4633xi7

Semakin pesatnya perkembangan dari masa ke masa menyebabkan banyak sekali kemajuan terutama di bidang teknologi. Kemajuan yang paling terlihat yaitu semakin banyaknya penghuni dunia maya. Dengan penghuni yang begitu banyak tersebut, sangat memungkinkan terjadinya kejahatan di dunia maya. Nah, di perkuliahan bersama kali ini, kita akan bahas tentang cyber crime, nih. Ya kali ga dibaca ygy!

Mayantara

Mayantara (cyberspace) merupakan sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realistis yang baru, yaitu realitas virtual. Kejahatan mayantara sendiri atau cyber crime terjadi pada kejahatan komputer yang masalahnya bisa terjadi pada perseorangan, komunal, publik dan efek domino. Masalah kejahatan mayantara memungkinkan mendorong pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya. Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi 2 bagian besar, yaitu:
  • Kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer.
  • Kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan.
Nah bagaimana teman-teman itu tadi penjelasan singkat tentang mayantara atau cyberspace. Selanjutnya kita akan membahas tentang pola kejahatan yang terjadi pada sistem komputer.

Pola Kejahatan
https://pin.it/3B5szOr

Interuption (Interupsi)

Interruption merupakan suatu ancaman teradap avaibility information atau data dalam komputer dirusak, atau bahkan dihapus jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi. Contohnya perusakan terhadap suatu item hardware, pemutusan jalur komunikasi, disable sistem manajemen file.

Interception (Pengalihan)

Interception merupakan ancaman terhadap secrecy atau kerahasiaan informasi yang ada di dalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak. Contoh pola kejahatan ini adalah Wiretapping atau penyadapan, suatu kejahatan yang berupa penyadapan saluran komunikasi khususnya jalur yang menggunakan kabel.

Modification (Pengubahan)

Modification merupakan ancaman terhadap integritas. Pengaksesan data oleh orang yang tidak berhak, kemudian ditambah, dikurangi, atau diubah setelah itu baru dikirimkan pada jalur komunikasi. Contoh mengubah tampilan website (defacing), menempelkan Trojan (virus) pada web atau email, atau pemakai lain yang mengubah informasi tanpa izin, “man in the middle attack” dimana seseorang menempatkan diri di tengah pembicaraan dan menyamar sebagai orang lain.

Fabrication (Produksi-Pemalsuan)

Fabrication merupakan ancaman-ancaman terhadap integritas. Seorang user yang tidak berhak mengambil data, kemudian menambahkannya dengan tujuan untuk dipalsukan. Fabrication merupakan serangan terhadap layanan authentication. Contoh serangan ini adalah Phising Mail atau memasukkan pesan-pesan palsu seperti e-mail palsu ke dalam jaringan komputer.

Jenis-Jenis Cyber Crime
https://pin.it/20A5ehd

Berdasarkan beberapa isu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan pihak FBI dan National White Collor Crime Center terdapat beberapa jenis-jenis cyber crime yaitu computer network break-ins, industrial espionage, software piracy, child ponography, email bombings, passwird sniffers, spoofing, dan credit card fraud.

Dalam perundang-undangan di Indonesia juga ada beberapa jenis cyber crime yaitu:

Illegal Access

Illegal Accsess adalah tindak kejahatan murni, yang dilakukan secara disengaja dengan cara pengrusakan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.

Data Interference

Data Interference adalah tindakan yang disengaja dan tanpa hak melakukan perusakan, penghapusan, perubahan atau penghapusan data komputer.

System Interference

System interference adalah tindakan yang sengaja melakukan gangguan atau rintangan serius tanpa hak terhadap berfungsinya sistem komputer.

Illegal Interception

Illegal interception adalah tindakan yang sengaja dan tanpa hak mendengar atau menangkap secara diam-diam pengiriman dan pemancaran data komputer yang tidak bersifat publik dari atau di dalam sistem komputer dengan menggunakan alat bantu teknis.

Data Theft

Data theft merupakan tindakan pencurian data yang dilakukan untuk menyalahgunakan identitas orang lain dan memperoleh keuntungan.

Sebenarnya masih banyak lagi jenis-jenis cyber crime menurut perundang-undangan di Indonesia antara lain data leakage espionage (pembocoran data dan memata-matai), misuse of devices (penyalahgunaan peralatan), credit card fraud (penipuan kartu kredit), bank fraud (penipuan bank), service offered fraud (penipuan melalui penawaran suatu jasa), identity theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan), computer related fraud (penipuan melalui komputer), computer related forgery (pemalsuan melalui komputer), computer related betting (perjudian melalui komputer), child ponography (pornografi anak), infringements of copyright and related rights (pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait), dan drug treffickers (peredaran narkoba).

Pencegahan

  • Update sistem komputer
  • Mengamankan konfigurasi sistem
  • Memilih kata sandi yang kuat untuk melindungi suatu sistem
  • Tetap mengaktifkan firewall atau sistem keamanan pada komputer
  • Menginstal atau meng-update sistem antivirus
  • Melindungi data pribadi
  • Jangan lupa untuk membaca cetakan kecil pada kebijakan privasi situs web
  • Jangan lupa untuk mematikan komputer

Nah, itu semua penjelasan tentang cyber crime. Berdasarkan pengalamanku sendiri, aku sudah sering kali menjumpai bentuk-bentuk cyber crime di dunia maya, mulai dari pencurian data, penyalahgunan data, penipuan, pemalsuan data, dan lain sebagainya. Kita harus terus berhati-hati dan jangan sampai kita termasuk dari salah satu oknum yang melakukan cyber crime tersebut. See ya... !!

Komentar